Polisi Ungkap Narkoba di Wilayah Pesisir Kapuas, Satu Pelaku dan 80 Gram Sabu Diamankan

Polisi Ungkap Narkoba di Wilayah Pesisir Kapuas, Satu Pelaku dan 80 Gram Sabu Diamankan

KUALA KAPUAS, MK - Seakan tak ada habisnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu terus terungkap di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kapuas.

Tak hanya di perkotaan peredaran gelap narkoba juga menyasar wilayah yang jauh, terbukti kali  ini Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah pesisir.

Lelaki dengan inisial HK (39) ditangkap bersama  puluhan gram narkotika jenis sabu di Desa Bantanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas pada Selasa pagi, 12 Oktober 2021.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Rabu (13/10/2021) membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.

"Terlapor bernisial HK berhasil kami amankan, TKP penangkapan di sebuah gedung sarang burung walet di Desa Batanjung," ungkap Iptu Subandi.

Lanjut Kasat, anggotanya bersama personel resmob Polres Kapuas menemukan barang bukti dari terlapor.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 80 gram," bebernya.

Turut diamankan barang bukti lain, 
1 unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam, uang tunai Rp 3 juta Rupiah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya," terang Subandi.

Menurutnya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan sesuai pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) Unsang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama