Meski Pandemi, Serapan Pajak 2021 di Kota Palangka Raya Diapresiasi Dewan

Meski Pandemi, Serapan Pajak 2021 di Kota Palangka Raya Diapresiasi Dewan

PALANGKA RAYA, MK - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam merealisasi serapan pajak diapresiasi dewan setempat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menguraikan, Pemkot telah menargetkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak pada tahun 2021 sebanyak Rp113,171 Miliar lebih, dimana pada akhir September sudah tercatat Rp84,368 milliar lebih atau mencapai 74,55 persen.

"Meski masih dalam situasi Pandemi Covid-19, namun Pemkot Palangka Raya masih mampu merealisasi PAD dari sektor pajak dengan cukup baik. Kerja keras pihak terkait ini patut diapresiasi," ucapnya, Jumat (8/10/2021).

Disebutkannya, realisasi pajak itu berasal dari 11 sektor pajak, diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Yang menjadi catatan kita ialah realisasi pajak daerah pada sektor hiburan, dimana persentase capaiannya terendah, yakni realisasi pajaknya baru sebesar Rp548,437 juta lebih atau 17,14 persen dari target sebesar Rp3,2 miliar," ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya, rendahnya realisasi pajak pada sektor hiburan itu bisa dipahami, karena di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini pihak terkait kesulitan mengoptimalkan pendapatan dari sektor hiburan. 

Terlebih, tambahnya, adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang berdampak pada penutupan tempat hiburan hingga kawasan wisata.

"Situasi pandemi ini tentu akan berdampak banyak. Namun kita mesti mendorong BPPRD dapat meningkatkan PAD dari semua sektor sehingga hasil baik bisa tercapai sekalipun tidak bisa mencapai 100 persen," tandasnya.[suratman]


Lebih baru Lebih lama