Geledah KPU KapuasTim Penyidik Kejari Angkut Sejumlah Dokumen

Geledah KPU KapuasTim Penyidik Kejari Angkut Sejumlah Dokumen

KUALA KAPUAS, MK - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan berbagai dokumen terkait perkara 
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dan APBN dana hibah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam Pilgub Kalteng 2020 dari penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Rabu (6/10/2021).

Usai penggeledahan di ruang Sekretaris KPU Kapuas, sejumlah bok berisi dokumen terkait perkara diangkut tim penyidik.

"Hari ini kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Kapuas tahun 200. Kami mendapatkan perintah dari Kajari Kapuas untuk melakukan penggeledahan di gedung KPU Kapuas," kata Kajari Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Stirman Eka Putra, kepada awak media.

Lanjutnya, ini untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Kapuas.

"Karna sementara ini kami belum menetapkan tersangka mudah-mudahan dengan hasil penggeledahan ini kami segera menetapkan tersangka," ujarnya.

"Yang kita amankan adalah dokumen-dokumen terkait Pilgub 2020. Jadi di kegiatan Pilgub itu ada bermacam-macam kegiatannya ada pengadaan APD dan lainnya, juga terkait pencairan-pencairan keuangan, laporan pertanggungjawaban keuangan juga kita amankan. Total mugkin ada 25 bok dokumen yang diamankan," bebernya.

Saat ditanyakan, terkait tersangka dalam perkara itu, Stirman menegaskan akan secepatnya ditetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka insya Allah secepatnya mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejari Kapuas, kami tidak tidur kami bekerja dan apapun risikonya kami hadapi, kami tidak segan-segan menindak siapa yang salah," tutup Kasi Pidsus.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama