DPRD Kapuas Konsultasi dan Koordinasi Raperda ke Kanwil Kemenkumham Kalteng

DPRD Kapuas Konsultasi dan Koordinasi Raperda ke Kanwil Kemenkumham Kalteng

KUALA KAPUAS, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait produk hukum daerah, Rabu 13 Oktober 2021.

Kunker dipimpin  Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar dan anggota Bapemperda didampingi Sekretaris DPRD Kapuas.

"Kunjungan ke Kanwil Kemenkum HAM Kalteng tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap fasilitasi penyusunan produk hukum daerah," kata Rosihan, Kamis (14/10/2021).

Lanjutnya, konsultasi dan koordinasi tersebut terkait 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.

Politisi PKS ini menjelaskan, konsultasi dan koordinasi dilakukan sebab, Kanwil Kemenkumham merupakan instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya harmonisasi produk hukum daerah.

"Dari kunjungan tersebut kita banyak mendapat referensi dan masukan, tentunya kita sampaikan apresiasi dan terimakasih atas sambutan yang baik dari jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah," ujarnya.

Pelaksanaan fasilitasi harmonisasi Raperda tersebut guna mewujudkan produk hukum daerah yang sinergi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar dan sesuai kebutuhan hukum masyarakat.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama