Tanah Jailani Diukur Polda Kalsel, BPN Ikut Menyaksikan

Tanah Jailani Diukur Polda Kalsel, BPN Ikut Menyaksikan

BANJARMASIN, MK - Ditreskrimum Polda Kalsel turun kelapangan untuk melakukan pengukuran tanah H Jailani, di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, disaksikan langsung Badan Pertanahan Nasional Banjarmasin, Rabu (15/9/2021).

Pengukuran dari Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Kantor BPN Banjarmasin, sebagai objek perkara buntut dari laporan Jailani ke Polda Kalsel, atas dugaan tidak dijalankannya keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sejumlah aparat kepolisian Polda Kalsel yang didampingi pegawai Kantor BPN Banjarmasin secara detail melakukan pengukuran objek tanah yang menurut Jailani sebagai pemilik sah dan terakhir pemegang SHM No.17 Tahun 1969.

Usai pemeriksaan lapangan, Jailani mengaku sangat yakin dengan kepemilikan tanah miliknya sesuai dengan SHM No.17 tahun 1969.

"Setelah pengukuran tadi saya sangat yakin jika tanah yang saya miliki sesuai dengan SHM No.17 tahun 1969, dengan ukuran 90 x 400 meter," ungkap Jailani.

Jailani mengaku terpaksa membawa persoalan ini ke ranah hukum atau melaporkan ke Polda Kalsel, karena Kantor BPN Banjarmasin hingga saat ini tidak menjalankan Keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI sudah sangat jelas memerintahkan Kantor BPN Kota Banjarmasin untuk mengembalikan SHM No. 17 Tahun 1969 itu kepada saya selaku pemilik Sah. 

"Namun hingga saat ini tidak juga dilakukan. Mudah-mudahan dengan pengkuran objek tanah ini semua jadi terang benderang dan bisa diungkap Polda Kalsel," harapnya. 

Terpisah, Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor BPN Banjarmasin, Erwin Norviansyah SH menjelaskan, pihaknya sesuai undangan Polda Kalsel hadir dalam rangka pendampingan pemeriksaan lapangan.

Namun begitu, Erwin enggan menjelaskan kelanjutan perkara yang saat ini ditangani Polda Kalsel karena pihaknya sebagai terlapor, menunggu arahan dari Polda Kalsel. 

"Kami diundang oleh Polda Kalsel untuk peninjauan lapangan terkait objek tanah. Kami sampaikan sesuai data yang ada," jelasnya.[toso]


Lebih baru Lebih lama