Rabbiansyah Minta TNP yang Kantongi SK Pemberhentian segera Lapor ke DPRD

Rabbiansyah Minta TNP yang Kantongi SK Pemberhentian segera Lapor ke DPRD

KOTABARU, MK - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah mengambil sikap tegas tentang pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP).

Politisi Partai Perindo ini mengatakan, jika ini memang benar-benar pemutusan atau pemberhentian TNP di Kotabaru sudah dilakukan, dan para TNP sudah mengantongi SK Pemberhentian dapat menghubungi DPRD Kotabaru.

Menurut Rabbiansyah, mayoritas fraksi di DPRD Kotabaru sepakat untuk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru agar tidak melakukan pemberhentian TNP pada tahun 2021 dan 2022 nanti.

Legislator yang biasa disapa Robi ini menyampaikan, sebagai wakil rakyat, semua Fraksi di DPRD telah sepakat tidak setuju dengan pemutusan TNP dengan tergesa-gesa oleh Pemkab Kotabaru.

"Kami akan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru jika tetap bersikeras tetap melakukan pemberhentian TNP tersebut," tandasnya, Rabu (1/9/2021).

Pemkab tidak menghiraukan surat rekomendasi penundaan pemberhentian TNP yang telah dikeluarkan DPRD pada Senin 30 Agustus 2021, sementara semua wakil rakyat sepakat meminta Pemkab Kotabaru menunda dulu pemberhentian TNP.

“Kami dari anggota Fraksi DPRD Kotabaru siap membantu penganggaran untuk gaji TNP tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta jika ada TNP yang sudah menerima SK pemberhentian di bulan Agustus ini untuk segera melapor ke DPRD Kotabaru.

"Kami berharap pemberhentian TNP itu benar-benar mempunyai alasan yang tepat, jangan tergesa-gesa dulu. lni demi kemanusiaan, apalagi saat ini masih dalam keadaan pandemi covid-19, di mana masyarakat kita butuh pekerjaan," pungkas Robi.[zainuddin]



Lebih baru Lebih lama