Bapemperda DPRD Kapuas Tindak LanjutiRaperda Retrisbusi IMB Hasil Evaluasi Kemendagri

Bapemperda DPRD Kapuas Tindak LanjutiRaperda Retrisbusi IMB Hasil Evaluasi Kemendagri

KUALA KAPUAS, MK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas tindak lanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri tentang Raperda retribusi IMB atau izin mendirikan bangunan.

"Sehubungan keluarnya hasil evaluasi Kemendagri tentang Raperda retribusi IMB Bapemperda DPRD Kapuas telah menggelar rapat," kata Algrin Gasan, Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Selasa (14/9/2021).

Rapat tersebut digelar bersama dinas instansi terkait, yakni Bagian Hukum Setda Kapuas, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) setempat.

"Diharapkan dengan keluarnya evaluasi terhadap Raperda retribusi IMB ini maka Pemkab Kapuas bisa melaksanakan dalam rangka tertibnya bangunan di Kabupaten Kapuas, dan sebagai sumber PAD untuk membangun Kabupaten Kapuas maju dengan masyajat yang sejahtera," tukasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama