Pemkot Berikan Stimulus PBB P2 Diapresiasi Dewan

Pemkot Berikan Stimulus PBB P2 Diapresiasi Dewan

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memberikan stimulus Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). 

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 18/2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021.

Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, stimulus PBB P2 itu adalah merupakan kebijakan yang sangat penting, terlebih ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Seluruh sektor terdampak, perekonomian naik turun akibat adanya pembatasan saat ini. Maka itu penting adanya kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ucapnya, Jumat (13/8/2021).

Adanya kebijakan stimulus PBB P2 bagi masyarakat tersebut, lanjut legislator dari Partai Perindo ini, tentu harus diapresiasi karena mampu membantu mendongkrak perekonomian masyarakat.

Adapun bila mengacu pada Perwali maka stimulus PBB P2 akan diberikan hingga akhir tahun 2021, dimana besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pertama, PBB dengan NJOP di bawah Rp20 Juta diberi keringanan 100 persen atau gratis. 

Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp20 hingga Rp80 Juta diberi keringanan sebanyak 15 persen, dan PBB dengan NJOP Rp1 hingga 3 Miliar diberi stimulus 35 persen.

"Warga diharapkan dapat memanfaatkan stimulasi PBB P2, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama