Pemkab Kapuas Resmi Terapkan PPKM Level 4

Pemkab Kapuas Resmi Terapkan PPKM Level 4

KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menegaskan, PPKM level 4 resmi diberlakukan sejak Kamis, 5 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 Kapuas, Kemenag Kapuas, Kepala OPD terkait, Plt Camat Selat dan perwakilan tokoh agama, di Aula Kantor Bappeda, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis (5/8/2021).

"Rapat hari ini menetapkan bahwa Kabupaten Kapuas sebagaimana Instruksi Gubernur PPKM level empat. Dan untuk tempat-tempat ibadah sementara ini tidak dilaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan, tetapi ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Nafiah.

Wabup juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level 4 tersebut.

"Bahwa PPKM ini lebih ketat lagi dari PPKM level tiga," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, menambahkan hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan  Instruksi Bupati terkait penerapan PPKM level 4.

"Bahwa Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat, artinya zona merah," ujarnya.

Dengan berlakunya PPKM level 4, segala sesuatu kegiataan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama