Demi Uang, Pria di Kapuas Ini Tega Jual Anak Kandung kepada Lelaki Hidung Belang

Demi Uang, Pria di Kapuas Ini Tega Jual Anak Kandung kepada Lelaki Hidung Belang

KUALA KAPUAS, MK - Tingkah laku pria satu ini tak patut dicontoh, sebab benar-benar tidak ada akhlak. Betapa tidak, demi uang pria berinisial AS (61) ini tega menjual anak kandungnya sendiri yang merupakan seorang perempuan masih bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Parahnya, perbuatan AS, warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini dilakukannya sudah sejak dua tahun lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021) menyampaikan, terbongkarnya kasus
tindak pidana eksploitasi seks anak bawah umur ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 17 Agustus 2021 kemarin tim kita berhasil mengamankan praktek prostitusi anak bawah umur, dan pelakunya adalah ayah kandung dari korban tersebut," beber AKBP Manang.

Selain AS, dalam perkara itu polisi juga menetapkan lelaki berinisial RM alias AP (33) sebagai tersangka, warga Desa Mambulau Kecamatan Bataguh ini ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai mucikari.

Tersangka AS dan RM pada Selasa, 17 Agustus 2021 sekira pukul 22.05 WIB di salah satu kamar sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, tertangkap tangan melakukan eksplotasi anak bawah umur.

Bermula, RM menawarkan jasa transaksi seksual melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu untuk satu kali berhubungan seks dengan seorang anak perempuan bawah umur.

Ironisnya, malahan AS sendiri yang mengantarkan perempuan tersebut ke hotel untuk melayani lelaki hidung belang yang sebelumnya ditawarkan mucikari RM.

"Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti uang tunai Rp550 ribu, dua unit 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah konci kamar hotel," ungkap  Manang.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” kata Kapolres Kapuas.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama