Legislatif Pulpis Pelajari Perda Rencana Pembangunan Industri dengan DPRD Banjar

Legislatif Pulpis Pelajari Perda Rencana Pembangunan Industri dengan DPRD Banjar

PULANG PISAU, MK - Konsultasi dan koordinasi terkait peraturan daerah (Perda) tentang rencana pembangunan industri dilakukan jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan DPRD Kabupaten Banjar, Kalsel.

Kegiatan itu, berlangsung pada Selasa 27 Juli 2021 pada agenda kunjungan kerja (kunker) DPRD setempat.

Kunker dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota DPRD Pulang Pisau, khususnya Komisi II tersebut dirasa sangat penting, karena menyangkut pembangunan industri.

"Hasil kunker kita ini tentunya nanti akan diimplementasikan ke daerah (Pulpis). Disana kita sharing, konsultasi, dan koordinasi terkait penerapan Perda dimaksud," kata Yoppy Satriadi Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau, Rabu (28/7/2021).

Menurut legislator PDIP Pulang Pisau itu, salah satu poin penting dari Perda tersebut, yakni salah satu syarat dari Kementerian Perindustrian RI untuk memberikan dana alokasi khusus (DAK) kepada kabupaten. 

"Ini sudah dibuktikan Kabupaten Banjar telah mendapatkan DAK tahun ini sebesar Rp 1,4 Milyar. Harapannya kita juga bisa jemput bola untuk mendapatkan dana-dana yang bersumber dari APBN seperti itu juga," ucapnya.

Selain itu, lanjut Yoppy, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri ini termasuk didalamnya perizinan industri yang perlu dipelajari dan disiapkan, karena potensi Kabupaten Pulang Pisau saat ini mulai dilirik investor dari luar daerah.

"Saya kira Perda ini penting untuk dipelajari, ke depan akan kita buat perda serupa untuk mengakomodir kegiatan industri di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," bebernya.

Ditanya mengapa Kunker dilakukan ke DPRD Kabupaten Banjar dilakukan, Yoppy menjelaskan, karena Kabupaten Banjar telah menerapkan Perda Rencana Pembangunan Industri tersebut sejak tahun 2019 yang lalu, artinya Perda ini sudah berjalan sejak 2 tahun yang lalu.

"Kita ingin lebih banyak mengetahui bagaimana realisasi dari penerapan Perda ini, agar nanti Kabupaten Pulang Pisau juga bisa mempersiapkan draf Perda Rencana Pembangunan Industri ini untuk memberikan kemudahan dan payung hukum kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya di bidang industri di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," pungkasnya. 

Sementara perlu diketahui dari hasil kunker tersebut, pihaknya telah mendapat salinan Perda Rencana Pembangunan Industri dari DPRD Kabupaten Banjar sebagai bahan acuan nantinya.[manan]



Lebih baru Lebih lama