Inkrah, Barbuk Hasil Kejahatan Dimusnahkan

Inkrah, Barbuk Hasil Kejahatan Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tangah (Kalteng)  memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) rampasan hasil kejahatan yang telah melalui putusan tetap di Pengadilan Negeri (PN), Kamis  (1/7/2021) di halaman kantor Kejari.

Barbuk hasil rampasan kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu terdiri dari 116,34 gram narkotika jenis sabu dengan 63 perkara, Ekstasi 7 butir dari 2 perkara, 25 gram tembakau gorilla dan 6.145  butir obat terlarang dari 1 perkara.

Lainnya berupa senjata tajam 3 buah dari tiga perkara, perkara kerusakan lingkungan akibat pertambangan dengan bahan mercury (air raksa) 20 botol dari dua perkara.

Perkara usaha pelaku perdagangan tanpa memiliki perizinan, seperti penjualan antiseptic sebayak 37 jerigen health ful air hand sanitizer (pembersih tangan) masing-masing 5 liter, dan 129 botol health ful air hand sanitizer (pembersih tangan) masing-masing 100 mililiter dari 1 perkara serta unit telepon genggam.

Sebagaimana diatur dengan pasal 1 angka 6 huruf a Kitab  Undang-Undang Hukum Padana  ( KUHP) yang berbunyi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari ini akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetep. Dari bulan Januari 2021 sampai Juni 2021 sebayak 68 perkara," ucap Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo kepada awak media.

Menurut Kejari Pelangla Raya, Jaksa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-undang (UU) ini untuk bertidak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

"Dalam pasal 30 ayat 1 huruf UU dengan nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas serta kewenangan melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegas Kejari.[deni]

Lebih baru Lebih lama