Disdukcapil Palangka Raya Batasi Pelayanan, Ini Penjelasnnya..!!

Disdukcapil Palangka Raya Batasi Pelayanan, Ini Penjelasnnya..!!

PALANGKA RAYA, MK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya melakukan pembatasan pelayanan dalam pengurusan dokumen dan data administrasi kependudukan.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/ VII/2021. 

Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Afendie menuturkan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, maka Disdukcapil mengurangi frekuensi pelayanan, terutama pertemuan antar petugas dan warga. 

"Adapun bentuk pembatasan pelayanan yang diberlakukan, yakni untuk hari Senin sampai Kamis pelayanan dengan hanya menerima pengurusan berkas untuk 35 orang dan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) untuk 15 orang," ungkapnya, Rabu (14/7/2021).

Sedangkan, jelasnya, untuk hari Jumat, maka pengurusan dokumen hanya diberikan untuk 20 orang dan KTP elektronik 10 orang.

"Sejatinya kami tidak ingin menyusahkan masyarakat dalam pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, tetapi kondisi yang memaksa demikian," imbuhnya.

Diuraikannya, adapun kebijakan pembatasan pelayanan tersebut sudah mulai berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

"Tentunya kami akan informasikan kembali apabila keadaan sudah normal," bebernya.

Ia berharap, masyarakat tetap sabar dan taat dengan kebijakan pemerintah daerah, dimana semua itu demi kepentingan bersama.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama