Rapat Paripurna, DPRD Kotabaru Bahas Rancangan RPJMD

Rapat Paripurna, DPRD Kotabaru Bahas Rancangan RPJMD

KOTABARU, MK - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripuna membahas tentang rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sekaligus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang disempurnakan.

Ini sesuai hasil audit yang diamanatkan dalam pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Rapat para legislator Bumi Saijaan ini digelar gedung DPRD Kotabaru, Senin (14/6/2021).

Rapat pembahasan rancangan RPJMD yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis ini turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, perwakilan TNI-Polri, Forkopimda, Sekda Kotabaru, para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan SKPD.

Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar dalam pidatonya menyampaikan satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Sayed mengatakan, Kotabaru telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini juga merupakan kado Hari Jadi ke-71 Kabupaten Kotabaru dan patut disyukuri.

Menurutnya, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK ini, disampaikan kepada DPRD Kotabaru untuk melakukan pembahasan rancangan RPJMD dan bisa dijadikan Perda.

Dengan hasil audit tersebut, lanjutnya, dapat disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kotabaru dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan implementasi sistem akuntansi keuangan daerah," jelasnya.

Tujuan dan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020, yakni pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.

"Laporan keuangan ini dapat menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah," paparnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muhlis menyampaikan, pihaknya akan mempelajari dulu apa yang telah disampaikan Bupati terkait satu buah Raperda untuk dijadikan Perda bersama anggota DPRD.

"Untuk itu, kami akan melakukan pembahasan tentang rancangan RPJMD dan mempelajarinya dulu bersama rekan-rekan anggota di DPRD," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama