Menggandeng Kejari, DPMD Pulpis Sosialisasi Perundang-Undangan di Kahayan Hilir

Menggandeng Kejari, DPMD Pulpis Sosialisasi Perundang-Undangan di Kahayan Hilir

PULANG PISAU, MK - Menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten setempat, melaksanakan sosialisasi perundang-undangan dan pembagian user name aplikasi "SIPADES" berbasis online.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Kahayan Hilir itu, di buka oleh Asisten 1 Setda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.

Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau Hj. Deni Widanarni mengatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi tentang perundang-undangan dan pemberian User Name Aplikasi SIPADES berbasis on line, dengan menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kasi Datun Kiki Indrawan dan Kasi Pidsus Dewa Putu Oka.

Dirinya mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya kepala desa dan BPD sebagai bekal dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pada sosialisasi ini, pihaknya menyampaikan mekanisme dan tata kelola pengelolaan dana desa, ADD dan tata kelola pemerintah desa, sehingga mengandeng pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam bidang pengawasan, pendampingan dan pembinaan sehingga Kepala Desa dalam pengelolaan DD maupun ADD sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang. 

"Makanya, sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab aparatur desa, khususnya Kades. Kalau sudah sosialisasikan, diingatkan dan diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya pekerjaan fiktif, mark up dan lainnya," kata Deni, Rabu (30/6/2021) kepada awak media.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini akan dilaksanakan secara maraton hingga menjangkau seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

"Kami berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN," pungkasnya.

Sementara, turut hadir pada kegiatan tersebut, Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki, Kabag Pemdes, Yanoadi Setiawan, Kades dan BPD se-Kecamatan Kahayan Hilir.[manan]


Lebih baru Lebih lama