Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 9 Kurir Narkoba di 8 TKP

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 9 Kurir Narkoba di 8 TKP

PALANGKA RAYA, MK - Kelihaian para bandar dan pengedar narkotika serta obat-obatan berbahaya di beberapa wilayah Kalimantan Tengah yang menjadikan daerah-daerah basis peredaran narkoba, akhirnya terendus aparat Kepolisian juga. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng beberapa kali mengamankan para bandar dan pengedar narkoba wilayah Kalteng dan sekitarnya.

Kasus terbaru, yakni penangkapan 9 orang kurir narkoba yang tersebar di 8 wilayah tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kabupaten di wilayah Kalteng. Beberapa barang bukti sebanyak 184,55 gram narkotika jenis sabu ditemukan.

Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo yang didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto mengatakan, ada 8 tempat di TKP di mana 9 kurir diringkus petugas di beberapa wilayah Kalteng.

Di Kotawaringin Timur, aparat menangkap 4 kurir dengan inisial HD (43), AS (21), MF (27), IS (36). Bukti yang diamankan dari HD adalah 6 enam paket sabu seberat 35 gram. Kemudian dari AS ada 7 paket sabu seberat 34 gram dan dari MF dan IS ada 5 paket sabu seberat  25 gram.

"Untuk Kabupaten Seruyan pelaku yang ditangkap berinisial MR (35) dan polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor 40,50 gram sabu. Di wilayah Kapuas, petugas mengkap satu pelaku berinisial JS (38) dengan barang bukti 5 paket sabu seberat  24,84 gram," terang Dirresnarkoba Polda Kalteng dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, petugas juga mengamankan pelaku 2 orang  berinisial UCB (39) dengan barang bukti sebanyak 6 paket sabu seberat 6,56 gram. Kemudian YH (40) yang membawa 4 paket sabu seberat 3,228 gram serta AS sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor 15,34 gram di wilayah Kota Palangka Raya. AS sendiri merupakan tahanan narkotika Kasongan yang kabur pada tahun 2015. 

"Di mana hal tersebut kami ketahui berdasarkan informasi dari Kepala  Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi. Dari 8 perkara ini barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 53 paket atau dengan berat kotor 184,52 gram sabu," pungkasnya.

Pelaku dibidik dangan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[deni]


Lebih baru Lebih lama