Berbekal Fakta Persidangan, Tim Jaksa Tetapkan Dirut PDAM Ini jadi Tersangka

Berbekal Fakta Persidangan, Tim Jaksa Tetapkan Dirut PDAM Ini jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, MK - Tim Jaksa Penyelidik (DIK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mencermati fakta persidangan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Fakta yang dicermati tak lain tentang kasus dugaan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, mengingat saat ini masih terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyelidik meyakini pengembangan kasus dimungkinkan berbekal fakta persidangan dan alat bukti lainnya.

Saat di konfirmasi metrokalimantan.com, melewati pesan singkat WhatsApp, Kamis (17/6/2021) Tim Jaksa Penyelidik Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini SH MH mengatakan, Direktur PDAM berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2021. 

"Penetapan tersebut dilakukan ekspos oleh Tim DIK berdasarkan perkembangan penyidikan dan perkembangan fakta-fakta di persidangan," ungkapnya.

Dia menerangkan, perkembangan penanganan perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, khususnya dari internal PDAM telah diperiksa minggu kemarin.

"Dan mulai senin kemarin, kami telah menjadwalkan pemeriksaan seluruh pihak ke-3," ungkapnya.

Tim DIK Kejati Kalteng menyebutkan, untuk minggu depan rencananya ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didatangkan.

"Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan. Kami menjadwalkan untuk pemeriksaan tersangka minggu depan. Jadwal pemeriksaan ya, bukan penahanan," tegas pria kelahiran Nusa Tenggara Barat ini.[deni]


Lebih baru Lebih lama