Atasi Blank Spot, Pemkab Kapuas Usul Pembangunan Sejumlah Menara Infrastruktur Jaringan

Atasi Blank Spot, Pemkab Kapuas Usul Pembangunan Sejumlah Menara Infrastruktur Jaringan

KUALA KAPUAS , MK - Masih adanya zona susah sinyal telekomunikasi selular atau blank spot, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah mengusulkan pembangunan menara jaringan di wilayah itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, H Junaidi, Jumat (4/6/2021) menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo Kapuas, Kamis, 3 Juni 2021

Dalam rapat dihadiri Kepala Bidang E-Government Diskominfo Jayan Wahyudi, Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, Syahrin Noor, serta para Camat atau yang mewakili.

Kadiskominfo Kapuas, H Junaidi, menyampaikan rapat yang digelar itu adalah tindak lanjut surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : B-78/DJSDPPI/SP.01.01/04/2021 tanggal 23 April 2021 perihal dukungan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler.

"Pemkab Kapuas telah mengusulkan ke Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebanyak 38 lokasi  blankspot pada wilayah kecamatan," ujarnya.

Dijelaskannya, Rinciannya adalah, 2 di Kecamatan Dadahup, 3 di Kapuas Barat, 7 di Mantangai, 4 di Timpah, 1 di Kapuas Tengah, 4 di Pasak Talawang, 10 di Kapuas Hulu, dan 7 di Kecamatan Mandau Talawang.

Selain itu, lanjut dia bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Diskominfosantik Kalteng juga mengusulkan ke BAKTI sebanyak 62 tempat yaitu 3 di Dadahup, 14 di Kapuas Hulu, 1 di Kapuas Murung, 7 di Kapuas Tengah, 10 di Mandau Talawang, 11 di Mantangai, 10 di Pasak Talawang, dan 6 di Timpah.

"Jadi berdasarkan usulan Pemkab Kapuas, hal ini juga senada dengan usulan dari Pemrov Kalteng, dimana jumlah usulan yang direalisasikan oleh Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 62 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan.Didaerah ini nantinya juga akan dibangun menara telekomunikasi," kata dia.

Terkait penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitasi atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, Kadis Kominfo mengutarakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.

"Di antaranya menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan  infrastruktur pasif telekomunikasi," katanya.

Selanjutnya pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, sarana atau prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung.

“Kami meminta lahan ini betul-betul ada surat yang kuat, sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah d hibahkan, namun di klaim kembali,” kata Junaidi.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama