Simpan 7 paket sabu, oknum ASN Ini Berurusan dengan Hukum

Simpan 7 paket sabu, oknum ASN Ini Berurusan dengan Hukum

KOTABARU, MK - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kotabaru, tak berkutik saat diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Pelaku Ar (40) ditangkap di kediamannya sendiri di Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru pada Selasa (18/5/2021) dini hari.

Saat pengerebekan di kediamannya, petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru menemukan 7 paket berisi narkoba jenis sabu seberat 2,64 gram.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Safruddin melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam menyebutkan, pelaku merupakan oknum ASN Pemkab Kotabaru.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat, Ar sering membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Mendapat laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya," terangnya.

Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah sering melakukan bisnis haram tersebut sejak Maret 2021 hingga sekarang, dengan mendapatkan upah atau keuntungan sebasar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan alat hisap sabu, satu buah korek api, satu botol kaca, dua buah pipet kaca, telepon genggam merek Realme, sendok takar sabu, sedotan plastik, buku tabungan, atm bank BNI, uang tunai sebesar Rp300 ribu serta kendaraan Beat merek Honda.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama