Pidana Ancam Pengguna Knalpot Bising

Pidana Ancam Pengguna Knalpot Bising

KOTABARU, MK - Ancaman pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp250 ribu menanti pengendara motor yang memakai knalpot borong alias bising. Ini ditegaskan Satlantas Polres Kotabaru saat menggelar press conference di Mapolres, Kamis (29/4/2021).

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Kasatlantas Iptu Lutfhi Indra Praja menuturkan, selama bulan Ramadhan ini petugas sudah melakukan razia knalpot bising. Barang bukti langsung dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat teknis dan spec.

"Sebelum kita melakukan razia  terlebih dahulu, dilakukan langkah edukasi bersama komunitas sepeda motor dan bengkel penyedia jasa knalpot brong atau bising," terangnya.

Menurutnya, tujuan melakukan edukasi ini, agar dapat memberitahukan kepada keluarga, sahabat untuk menjaga jangan sampai menggunakan knalpot bising. Apalagi bertepatan dengan bulan suci Ramadhan akan menggangu orang istirahat yang sedang berpuasa dan juga shalat tarawih.

"Apabila menggunakan knalpot bising dapat memicu balap liar dan bisa menimbulkan konflik," ujar Andi.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, seperti motor berkapasitas 80cc sampai 175cc ambang batas bising 83dB (Decibel) satuan keras suara.

"Sehingga pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009, sanksinya akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu dalam penanganan tilang," jelas Andi.

Kasatlantas Iptu Luthfi Indra Praja S.Tr.K menambahkan, knalpot brong atau bising yang disita merupakan hasil operasi patroli keliling sebelum datangnya bulan puasa yang berlanjut sampai sekarang.

"Kemudian dilanjutkan Operasi keliling yang bertepatan dengan Operasi Keselamatan Intan 2021, sejak tanggal 12 April sampai dengan tanggal 24 April 2021, sehingga para pengguna knalpot bising ini banyak terjaring razia," beber Luthfi.

Lutfhi mengatakan, kendaraan yang terjaring razia ini ditilang paling lambat dikeluarkan sesudah sebulan menjelang lebaran nanti.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat memberikan dukungan kepada kepolisian melalui Satlantas Polres Kotabaru, ini adalah sudah kewajiban kami sebagai petugas kepolisian untuk melayani masyarakat," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama