Pengejaran Sampai ke Kaltim, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Pengejaran Sampai ke Kaltim, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

KUALA KAPUAS, MK - Dua terduga pelaku penggelapan mobil rental  Daihatsu New Terios  R milik korban warga Kabupaten Kapuas, Kalteng, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Polisi melacak keberadaan pelaku, lalu memburu hingga berhasil meringkus dua orang pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Personil Satreskrim Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng diback up Jatanras Polda Kalimantan Timur meringkus pelaku Minggu, 2 Mei 2021 dini hari.

Kasat Reskrim  Kristanto Situmeang, saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021) mengatakan, kedua pelaku yakni lelaki berinisial SY (48) warga Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda,  dan SA (42) warga Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Penangkapan kedua pelaku, menindaklanjuti laporan korban warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Lanjut, AKP Kristanto, kejadian berawal pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

"Pelaku meminjam mobil rentalan merk Daihatsu New Terios R. MT warna Bronze Metalik melalui istri korban," ungkapnya.

Namun, setelah beberapa waktu lamanya mobil tersebut tak kunjung kembali.

"Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Kapuas," imbuhnya.

Kasat menambahkan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp180 juta.

“petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa atm milik pelaku, buku tabungan serta handphone milik pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana atas tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama