Larangan Mudik bagi ASN, Sekda Pulpis Sidak Kepatuhan Pegawai

Larangan Mudik bagi ASN, Sekda Pulpis Sidak Kepatuhan Pegawai

PULANG PISAU, MK - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sudah mengeluarkan surat edaran atau SE terkait larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN mulai 6 sampai 17 April 2021.

Menindaklanjuti SE Bupati Pulang Pisau tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau H Saripudin didampingi Kadis Kominfo Moh Insyafi, Kabag Protokol Faridawati serta perwakilan pihak Inspektorat pemkab setempat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Inspeksi pertama yang dilaksanakan Pj Sekda dan rombongan ini ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kamis (6/5/2021) dan langsung disambut oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pulpis Salahudin, guna mendengarkan arahan Sekda secara langsung, yang dihadiri oleh seluruh pegawai BPBD Pulpis.

"Hari ini kami bersilaturahmi ke kantor BPBD sambil melakukan pengecekan kehadiran teman-taman. Apakah mereka patuh dan taat terhadap Surat Edaran Bupati tentang larangan bepergian ke luar daerah menjelang dan pasca lebaran tahun 2021 ini, " kata Saripudin kepada awak media.

Dalam kegiatan itu, Sekda juga melakukan pengecekan larangan Cuti ASN sesuai yang telah diterbitkan pada Surat Edaran Bupati, " Alhamdulillah, di BPBD ini hanya ada 2 ASN yang tidak berada di kantor, namun sedang mendapat tugas lapangan, " ujar Saripudin menjelaskan.

Ia menambahkan melalui Surat Edaran (SE) tentang larangan bepergian keluar daerah, menjelang dan pasca Idul Fitri, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei semua wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar kata Saripudin, pihaknya akan memberikan sanksi tegas (disesuaikan).

Selain BPBD, kata Saripudin, pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan ke semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), terkait ketaatan seluruh ASN menyikapi SE tentang bepergian keluar daerah.

"Saya minta, teman-teman konsekuen terhadap SE Bupati tersebut. Jika dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan sanksi," tandasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama