Komisi I DPRD Kapuas dan Pemkab Sepakat Pilkades Serentak Ditunda

Komisi I DPRD Kapuas dan Pemkab Sepakat Pilkades Serentak Ditunda

KUALA KAPUAS, MK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kapuas yang seharusnya  dilaksanakan tahun 2021 ditunda.

Penangguhan kontestasi pesta demokrasi di tingkat desa pada 154 desa di wilayah Kapuas itu diputuskan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas dengan eksekutif dan perwakilan Asosiasi Pemerintan Desa (Apdesi), Selasa (12/5/2021) 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah diikuti anggota komisi, para pegawai Sekretariat DPRD Kapuas, dan lainnya.

Sedangkan, pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Kepala Dinas PMD, Yan Marto, Bagian Pemerintahan Setda Kapuas, Bagian Hukum, dan lainnya.

"Bahwa hasil RDP kita sepakat Pilkades ditunda. Dengan beberapa alasan Pemda, yang paling utama adalah tentang regulasinya. Perdanya masih belum fix. Nantinya ada beberapa tahapan perlu penyelesaian Perda itu. Itu yang paling utama," kata Bardiansyah, seusai rapat.

Dikatakan  Pilkades serentak tahun 2021 ditunda, dalam hal penundaan ini Pemkab meminta paling lambat dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2022. 

"Memang sudah dipertanyakan juga nantinya dalam kesiapan anggaran. 
Tidak serta merta di awal tahun itu bisa dilaksanakan. Tapi mereka menjamin itu bisa dilakukan karena ada beberapa aturan yang membolehkan melakukan itu," kata Politisi dari NasDem ini.

Sementara itu, Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar mengatakan sekitar 147 desa yang habis periode pada bulan November 2021. Juga ada beberapa kepala desa bulan maret 2022.

"Kita inginnya kenapa tidak serentak Maret 2022 supaya tidak ada lagi yang bertahap. Disamping itu situasi sekarang saat ini masih pandemi, pemulihan ekonomi," ujarmya.

Selain itu, lanjut mantan Kadisdik Kapuas inj, terkait dengan amanat Kemendagri juga harus menggunakan e-voting sebagai sample paling tidak 10 persen.

"Itu juga harus pengadaan yang 1 unitnya adalah Rp 68 juta. Kemudian Perbup dan Perda nya belum kita tuntaskan. Itu alasan dari pemerintah daerah menunda. Jadi, tidak ada kaitan dengan politik," paparnya.

Sehingga, lanjut Ilham bahwa dalam RDP disepakati bulan Maret 2022. Itupun dengan ketentuan bahwa anggaran lancar, karena bulan Maret 2022  masih awal-awal tahun.

"Mudah-mudahan anggaran tersedia dan lancar," tutupnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama