Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Raperda Hasil Fasilitasi

Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Raperda Hasil Fasilitasi

KUALA KAPUAS, MK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah dilakukan fasilitasi dan konsultasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan diikuti anggota DPRD lainnya, dan dihadiri Bagian Hukum Setda  Kapuas di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (24/5/2021).

"Hari ini kita rapat membahas satu buah Raperda yang sudah keluar dari Biro Hukum Setda Provinsi," kata Algrin, usai memimpin rapat.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sesuai dengan aturan, mekanisme pembentukan produk hukum daerah, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemrov dibahas lagi di tingkat Bepemperda DPRD.

"Dilakukan pembahasan dan penyesuaian sesuai dengan catatan-catatan yang diberikan Biro Hukum Setda Provinsi," jelas Algrin.

"Setelah pembahasan ini akan dilakukan fasilitasi ulang ke Biro Hukum Setda Provinsi," ujarnya.

Menurutnya, DPRD Kapuas menargetkan secepatnya akan menyelesaikan Rancangan Perda tentang tata cara Pilkades tersebut.

"Ya secepatnya, kalau sudah dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi berarti bisa disahkan melalui Rapat Paripurna," ujarnya.

Sehingga resmi menjadi Perda atau produk hukum daerah yang selanjutnya untuk dipergunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama