Terdakwa Terpapar Covid-19, Sidang Lanjutan Kasus PDAM Kapuas Tertuda 4 Kali

Terdakwa Terpapar Covid-19, Sidang Lanjutan Kasus PDAM Kapuas Tertuda 4 Kali

PALANGKA RAYA, MK - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terpaksa ditunda hingga 4 kali. Ini karena terdakwa Widodo terpapar Covid-19.

Widodo tersangkut kasus pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018 di PDAM Kabupaten Kapuas. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.418.444.650.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengadirkan 10 orang saksi dari pihak kontraktor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo saat dikonfirmasi via pesan singkat  WhatsApp, Kamis (22/4/2021) membenarkan terdakwa Widodo  masih menjalani perawatan karena dinyatakan positif Covid-19.

"Terdakwa Widodo masih menjalani perawatan, karena masih dinyatakan positif Covid-19. Dan sampai sekarang masih positif," ucap Kejari Kapuas, Arif Raharjo.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas, Cahyo Wibowo saat dihubungi via ponsel menjelaskan,  ini tidak ada unsur yang lain, ini murni karena Widodo masih dinyatakan positif Covid-19

" Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal kasus ini. Hingga nanti menjadi jelas semuanya," tegasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama