Sosialisasi PSU Harus Gencar dan Libatkan Tokoh

Sosialisasi PSU Harus Gencar dan Libatkan Tokoh

Sukhrowardi, Anggota DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut gencar mensosialisasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur - Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan 9 Juni 2021 mendatang.

Hal ini harus dilakukan KPU Provinsi Kalsel dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih saat pelaksanaan PSU Gubernur - Wakil Gubernur yang dijadwalkan di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 1 kecamatan di Kota Banjarmasin.

"Harus ada upaya riil yang dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pelaksanaan PSU Gubernur 9 Juni nanti. Dengan menggencarkan sosialisasi, baik dengan pelaksanaan seminar, pemasangan spanduk hingga melibatkan media cetak maupun elektronik," ungkap Sukhrowardi, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (29/4/2021).

Legislator yang akrab disapa Sukro ini menyebut, di sisa hari jelang pencoblosan, KPU sebaiknya makin memasifkan sosialisasi di daerah yang memang dikenal memiliki tingkat partisipasi pemilih yang rendah.

Penyampaian informasi terkait pelaksanaan PSU di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, dirasa perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama. 

"Tokoh kunci atau tokoh masyarakat di tiap wilayah PSU juga harus dilibatkan, agar tingkat partisipasi pemilih meningkat," sebut politisi Golkar ini.

Sekedar diketahui, KPU saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Juni 2021.

Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi. 

MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin. 

Hasil PSU ini kemudian digabungkan dengan hasil perolehan suara awal yang dituangkan dalam surat keputusan baru tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Selain itu, MK memerintahkan KPU mengganti semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di semua TPS yang menyelenggarakan PSU tersebut.[toso]

Lebih baru Lebih lama