Sepasang Budak Sabu di Mantangai Diciduk Polisi

Sepasang Budak Sabu di Mantangai Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Terbaru, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus sepasang pria dan wanita. DW, wanita 32 tahun, warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai dan SO (31), pria asal Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai ditangkap dikediamannya, Selasa, 30 Maret 2021 malam.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas  Iptu Subandi, dikonfirmasi, Jumat, (2/4/2021) membenarkan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut.

"Ya banar, dua orang pelaku tersebut telah kami amankan," kata Subandi.

Saat dilakukan penggerebekan, dari kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti.

"Dari penggeledahan petugas menyita dan mengamankan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,33 gram," ungkapnya.

Kedua pelaku, berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Kapuas, untuk menjalani serangkaian proses penyidikan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba.

Lanjutnya, kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama