Sambangi Warga, Polsek Banama Tingang Sosialisasi Imbauan Kapolda terkait Karhutla

Sambangi Warga, Polsek Banama Tingang Sosialisasi Imbauan Kapolda terkait Karhutla

PULANG PISAU, MK - Upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terus dilakukan stakeholder di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Tak terkecuali, pihak kepolisian daerah setempat. Dimana, dalam rangka pencegahan karhutla tahun 2021 ini, personel Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sambang warga dengan menyampaikan imbauan dan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang, Ipda Ipda Doohan Octa Prasetya mengatakan, kegiatan sambang warga ini menyampaikan imbauan dan sosialiasi Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. 

"Iya, personel kita tadi menyambangi warga Desa Bawan di RT 01. Mereka menyampaikan imbauan dan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan," kata Doohan sapaan akrab perwira balok satu dipundaknya itu, Rabu (28/4/2021).

Secara pribadi, Doohan berharap, kasus karhutla tahun ini di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di Banama Tingang tidak terjadi.

"Dari itu, kita gencar melakukan imbauan dan sosialisasi terkait karhutla ini. Semoga tahun ini tak ada karhutla, tadi personel kita yang bertugas ada Bripka Roby S dan Brigpol Andi Pranoto," tuturnya. 

"Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif," tukasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama