Inspektorat Wajib Lakukan Pengawasan Internal

Inspektorat Wajib Lakukan Pengawasan Internal

BUNTOK, MK - Inspektorat Kabupaten Barito Selatan (Barsel), diminta harus melakukan pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Barsel.

Pengawasan sejatinya dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya harus disesuaikan pula dengan kewenangan pihaknya.

"Pengawasan dilakukan karena memang didasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2008, di mana Inspektorat diberikan wewenang guna pengawasan untuk melakukan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah," ungkap Ketua Komisi l DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto, Jumat (30/4/2021).

Menurut Raden, terutama dalam hal  mengantisipasi kebocoran, penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

"Dengan adanya pengawasan oleh Inspektorat, maka semua program kerja dari masing-masing OPD akan diketahui sejauh mana dalam menggunakan dan pengelolaan anggaran yang tertuang di dalam DPA," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama