Ilegal Mining, Satreskrim Polres Pulpis Amankan Pria Paruh Baya di Tangkahen

Ilegal Mining, Satreskrim Polres Pulpis Amankan Pria Paruh Baya di Tangkahen

PULANG PISAU, MK - Praktik ilegal mining di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terjadi. 

Padahal, berdasarkan 4 Focus Kapolda Kalteng praktek tersebut tidak dibenarkan, karena melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang pelaku praktek ilegal mining di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin 29 Maret 2021, sekira pukul 14.33 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SIH alias Bapa Indut (43). Dirinya menjalankan praktek ilegal mining tanpa didukung dokumen perijinan lengkap, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

"Penindakan ini sesuai 4 fokus Kapolda Kalteng yang salah satunya adalah penindakkan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu Illegal Mining," ujar Iptu Jhon Digul Manra, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau membenarkan saat dikonfirmasi awak media metrokalimantan.com, Kamis (1/4/2021). 

Menurut Digul sapaan akrabnya menuturkan, sebelumnya Polres Pulang Pisau secara masif sudah menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait praktek tersebut dengan memasang spanduk bertuliskan "Stop Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia/ Mercuri".

Spanduk larang itu, lanjut Digul, dipasang di lokasi Datau titik-titik rawan adanya kegiatan pengembangan mineral jenis emas secara ilegal.

"Meski sudah kita ingatkan ternyata masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut, dan salah satunya yang kita amankan ini. Pelaku saat kita mintai keterangan terkait perijinannya tidak bisa menunjukan akhirnya kita bawa ke Polres Pulpis untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin diesel, 1 mesin pompa, 1 buah kato 7 inci, pipa paralon, selang, stik kayu, 5 lembar karpet dan bak plastik 1 buah.[manan]
Lebih baru Lebih lama