Hj Umi: ASN Palangka Raya Dilarang Mudik Lebaran

Hj Umi: ASN Palangka Raya Dilarang Mudik Lebaran

PALANGKA RAYA, MK - Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus merebak. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dilarang melakukan aktivitas mudik lebaran.
 
"Iya, larangan ini mengacu pada surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN," ungkap Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Jumat (23/4/2821).

Ditegaskannya, bagi pegawai Pemkot yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemkot Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan dan terhadap kegiatan para ASN, terutama pada saat penerapan pembatasan," ungkapnya.

Dilanjutnya, bentuk pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN tersebut, salah satunya memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selaku abdi negara, tambahnya, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum, terutama dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Ibarat kata, ASN adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan tapi ditabrak sendiri oleh para aparaturnya. Ini harus dijaga," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama