Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Warga Kapuas Ini Dicokok Polisi

Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Warga Kapuas Ini Dicokok Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Lelaki berinisial RA alias Rn (29) terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena melakukan tindak pidana kesehatan nekat mengedarkan obat merek Seledryl dan Samcodin tanpa izin.

Pemuda asal Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas ini, diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya, Selasa 6 April 2021 sore.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021) menyampaikan, dari terlapor berhasil diamankan barang bukti ratusan obat tanpa izin edar.

"Terlapor diamankan karna terbukti mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar," ungkap Subandi.

Saat dilakukan penggedahan dari terlapor RA ini ditemukan sejumlah barang bukti, 121 butir obat merek Seledryl, 17 butir obat merek Samcodin dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

"Terlapor berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas," ujarnya.

Atas perbuatannya, terlapor akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama