Dewan Kota Apresiasi Sosialisasi Pemberantasan Korupsi oleh KPK

Dewan Kota Apresiasi Sosialisasi Pemberantasan Korupsi oleh KPK

PALANGKA RAYA, MK - Pekan tadi, tepatnya pada Kamis 8 April 2021, ihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bertandang ke DPRD Palangka Raya. 

Kedatangan mereka itu untuk melakukan audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada instansi layanan publik di lingkungan DPRD setempat.

"Kami antusias menyambut kedatangan KPK. Karenanya, kami hadir mengikuti kegiatan audensi dan koordinasi yang diberikan," ungkap Jhony Arianto Satria Putra, anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Senin (12/4/2021).

Menurut legislatorPartai Nasdem ini, sebagai wakil rakyat, tentunya masih banyak belajar dan membekali diri tentang bahaya dan pencegahan tindak korupsi.

"Iya, tim dari KPK dengan sangat lugas memberikan sosialisasi apa-apa saja kegiatan yang ilegal dan yang termasuk tindak korupsi. Ini penting untuk kami ketahui," bebernya.

Dibeberkannya, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 terutama pada pasal 6 tentang komisi pemberantasan tindakan pidana korupsi, maka sudah merupakan tugas dari KPK sebagai koordinasi, supervisi dan pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi.

Sementara itu pada sisi lain, tambahnya, anggota DPRD sebagai penyelenggara negara sebisa mungkin tidak ingin salah jalan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kami sangat mengapresiasi program ini. Sebab kami ingin bekerja sesuai aturan, dan muaranya adalah mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama