Bupati Edy Tandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Akhir Perubahan RPJMD

Bupati Edy Tandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Akhir Perubahan RPJMD

PULANG PISAU, MK - Bertempat di ruang sidang DPRD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (29/4/2021) berlangsung Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2021. 

Rapat dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 itu, dihadiri Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo, pimpinan DPRD bersama anggota, unsur Forkopimda, para asisten, kepala SOPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita serta insan pers di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam pidatonya, Bupati Edy Pratowo mengatakan, rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD ini adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD memuat visi-misi, dan program pembangunan dari bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama 5 tahun, yaitu RPJM periode 2018-2023.

"Secara pribadi saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD bersama anggota yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pidato pada rapat ini," ucapnya pada kesempatan tersebut.

Dikatakan Edy Pratowo, RPJMD 2018-2023 ini merupakan suatu produk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai hasil pembahasan bersama dan sekaligus sebagai wujud nyata dari kemitraan yang harmonis antara DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama Pemkab setempat.

"Jadi, dokumen perencanaan yang telah disusun dan diajukan oleh pemerintah daerah telah diterima, disepakati dan disetujui untuk ditetapkan dalam bentuk persetujuan bersama antara Pemkab Pulang Pisau dengan DPRD hari ini," katanya.

Masih dalam poin pidatonya, Bupati Edy mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran atas penyempurnaan dokumen RPJMD 2018-2023. 

"Ini akan disampaikan kepada gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan mendapatkan saran serta masukan kembali penyempurnaan dokumen final perubahan RPJMD 2018-2023 dan ditetapkan melalui perda pada saatnya nanti," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Edy juga menekankan, kepada seluruh SOPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau bahwa dokumen perubahan RPJMD ini harus menjadi acuan utama dalam menyempurnakan perubahan rencana strategi (Renstra) perangkat daerah 2018-2023.

"Hal itu untuk menjabarkan program dan kegiatan dalam sisa waktu 2 tahun ke depan. Jadi, dokumen RPJMD ini wajib dipatuhi dan dipedomani untuk diterjemahkan dalam aksi nyata program dan kegiatan yang berkontribusi positif terhadap perkembangan daerah dan berkolerasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau," tegasnya berpesan.[manan]
Lebih baru Lebih lama