Rumuskan Hasil Usulan Musrenbang, Bappeda Litbang Gelar Rapat Pra Gabungan

Rumuskan Hasil Usulan Musrenbang, Bappeda Litbang Gelar Rapat Pra Gabungan

PULANG PISAU, MK - Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Pra Forum Gabungan Perangkat Daerah tahun 2021, Rabu (10/3/2021) di aula kantor Bappedalitbang kabupaten setempat.

Plt Sekretaris Bappedalitbang Pulang Pisau, Hendri Arroyo mengatakan, kegiatan rapat pra forum gabungan perangkat daerah ini merupakan ajang pertemuan antara hasil Musrenbang tingkat kecamatan dan rencana kerja perangkat daerah (RKPD).

"Pada hari ini marilah kita bersama-sama merumuskan dan menyepakati usulan-usulan hasil Musrenbang kecamatan yang telah diverifikasi oleh setiap perangkat daerah, sebagaimana bahan untuk penyelarasan program dan kegiatan perangkat daerah," kata Hendri sapaan akrab Hendri Arroyo.
 
Diungkapkanya, penyusunan RKPD pada tahun 2022 mendatang, agar memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah, yaitu peningkatan pemasaran produk unggulan agroindustri, agrowisata yang berdaya saing dan selaras dengan kehidupan sosial serta budaya masyarakat.    

"Dengan itu nantinya dapat bersinergi dengan rencana RKPD Kabuparen Pulang Pisau," imbuhnya.

Dipaparkan Hendri, perencanaan yang disusun dalam dokumen rencana kerja perangkat daerah (Renja PD) setiap tahunnya agar mencerminkan skala prioritas yang bertumpu pada kepentingan masyarakat, sehingga dapat dihindari hasil pembangunan yang tidak dapat dimanfaatkan secar maksimal oleh masyarakat.

"Pembiayaan program dan kegiatan didalam RKPD untuk tahun 2022 mengacu pada anggaran yang sudah diproyeksikan dalam dokumen Renstra PD," bebernya.

Diungkapkan Hendri, bahwa hasil verifikasi yang dilakukan perangkat daerah terhadap ususlan Musrenbang kecamatan berdasarkan skala prioritas yang tentunya menghasilkan usulan yang dapat diakomodir dan yang belum diakomodir.

"Nah usulan yang belum diakomodir itu nantinya akan dimasukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dengan tetap memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah. Jadi, hasil kesepakatan rapat pra forum gabungan ini akan menjadi bahan pada pelaksanaan rapat forum gabungan yang dilaksanakan pada hari Senin 15 Maret 2021 sebagai penyempurnaan rancangan RKPD," terang Hendri.

"Ini juga dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan juga berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang rencana rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), dan RPJMD serta Renja PD," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama