Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SMK Bifahmiddin Kapuas

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SMK Bifahmiddin Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di SMK Swasta Bifahmiddin Jalan Mahakam Kuala Kapuas. Identitas kedua pelaku yaitu lelaki berinisial MR (19) warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas dan MD (26), lelaki, beralamat di Banjarmasin.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021) mengatakan, pelaku MR diamankan sore Senin 29 Maret 2021 di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. Dihari yang sama pelaku lainnya, diamankan di TKP berbeda, MD ditangkap di Jalan Tarakan, Antasan Besar Banjarmasin, Kalsel, sekira jam 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit PC Komputer merek acer, dua monitor, satu unit HP merek Samsung Galaxy A11 warna hitam, dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

"Tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi subuh sekitar jam 03.00 WIB, 20 Maret 2021 lalu di SMK Bifahmiddin Jalan Mahakam Kuala Kapuas," ungkap AKP Kristanto.

Pelaku masuk ke sekolah lalu merusak kunci pintu ruang guru dan menggasak sejumlah barang elektronik milik sekolah tersebut.

Aksi pelaku terendus, saat pak Saun staf yang berkerja pada sekolah itu melihat orang  tak dikenal ada di dalam pagar sekolah, saat melihat pak Saun orang tak dikenal tersebut langsung kabur melarikan diri.

Pak Saun kemudian mencek anak-anak asrama sekolah ternyata lengkap, lalu mencek keluar ternyata ada barang milik sekolah yang tergeletak di Pos Satpam, yaitu 2 buah keybord dan mouse computer yang ternyata  adalah barang-barang yang tak sempat diangkut pencuri.

Kejadian itu lalu dilaporkan kepada pihak sekolah dan kemudian dilaporkan ke Kantor Polisi.

"Barang-barang milik SMK Bifahmiddin yang hilang yakni 4 unit PC Komputer dan 2 unit  monitor. Akibat pencurian itu kerugian diperkirakan sekitar Rp52 juta," bebernya.

Lanjut dia, kedua pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama