TAMIANG LAYANG, MK - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim) mendapatkan Remisi Nyepi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Surya Dharma, Jumat (19/3/2021).
Diungkapkannya, dua WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi tersebut adalah beragama Hindu.
"Syarat WBP yang bisa mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Ini merupakan pemenuhan hak WBP oleh negara, sementara syarat dalam memberikan remisi kepada narapidana kasus narkotika yang termasuk dalam PP99 harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan," ungkapnya.
Diuraikannya, dua WBP tersebut masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 30 bulan.
Disampaikannya, agar remisi yang diberikan kepada WBP dapat menjadi mendorong sikap optimisme WBP dalam menjalani pidana serta menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum.
Ditambahkannya, setiap tahun WBP di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan mendapat dua macam remisi yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, dan remisi khusus hari raya keagamaan.
"Dengan diberikan remisi, WBP harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti dapat diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.[rama]