DPRD Kotabaru Usulkan Pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Terpilih

DPRD Kotabaru Usulkan Pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Terpilih

KOTABARU, MK - Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu digelar DPRD Kotabaru di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/3/2021). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs Mukhni AF mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 160 ayat (3) menegaskan bahwa pengesahan dan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih ditetapkan oleh Mendagri berdasarkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU yang disampaikan ke DPRD Kotabaru kepada Kementerian melalui Gubernur.

"Sidang Paripurna penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten kotabaru tahun 2020, yakni H Sayed Jafar sebagai Bupati terpilih dan Andi Rudi Latif sebagai Wakil Bupati terpilih," ungkapnya.

Usai melaksanakan penetapan, DPRD Kotabaru akan mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kotabaru.

"Kami mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semoga ke depan bisa membawa kabupaten kotabaru semakin maju kedepannya. dan sekaligus melaksanakan penanda tanganan," terang Mukhni.

Sidang Rapat Paripurna dihadiri Forkopimda, Plh Bupati Kotabaru, Sekretaris DPRD kotabaru, Wakapolres kotabaru, perwakilan Dandim 1004/Ktb, perwakilan Danlanal Kotabaru, Kasi Intel Kejari, perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru, serta Kepala Kemenag Kotabaru.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama