DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Pulpis Amankan Pelaku Pembunuhan

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Pulpis Amankan Pelaku Pembunuhan

PULANG PISAU, MK - Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengapresiasi gerak cepat timsus gabungan Polres Pulang Pisau dalam mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan serta pelaku pembunuhan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau..

“Kita perlu angkat topi gerak cepat timsus Polres Pulang Pisau ini, kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa diamankan, bravo Polres Pulang Pisau,” ungkap H Fadli, sapaan akrabnya, Senin (22/3/2021).

Menurut Fadli, kasus pembunuhan dan perampokan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini cukup meresahkan warga. Terutama warga sekitar tempat tinggal korban, khawatir pelaku masih berkeliaran setelah berbuat tindak pidana.

“Alhamdulillah sekarang masyarakat tidak perlu resah lagi, pelaku sudah ditangkap dan diamankan Polres Pulang Pisau,” ungkap Fadli.
Sebagaimana diketahui, Timsus gabungan Polres Pulang Pisau yang terdiri dari anggota Sat Intelkam, Satreskrim dan Sat Sabhara, yang dipimpin oleh kasat reskrim berhasil menangkap dua pelaku kasus pembunuhan dan perampokan di tempat berbeda.

Untuk kasus perampokan atau pencurian dan kekerasan di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Polres Pulang Pisau berhasil meringkus pelaku yang diduga anak buah suami korban.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto dalam keterangannya mengatakan, dalam waktu kurang dari 24 Jam, dengan medan yang cukup sulit dan jauh, TKP pertama di Desa Bawan Banama Tingang  yakni kasus pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, yang menewaskan seorang ibu dan anak mengalami cedera berat, pelaku berhasil diringkus.

Korban meninggal adalah Mariati alias Imar (41), warga Desa Sakabatur, RT. 004, Kecamatan Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan anaknya Wahyudi alias Wahyu (6) mengalami luka berat.

“Dan untum TKP ke dua, kejadian tadi malam, pembunuhan sadis 2 wanita, juga sudah ditangkap pelakunya di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas” kata Kapolres, Senin (22/3/2021).

Yuniar menjelaskan, polisi terpaksa melepaskan tembakan kepada terduga pelaku karena saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan. “Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas,” kata Kapolres Yuniar.

Dia juga mengatakan, penangkapan dua pelaku kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pulang Pisau sesuai target yakni kurang dari 1x24 jam. 

“Kita bersyukur, dua pelaku kasus pembunuhan dan perampokan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau berhasil diamankan, masyarakat bisa tenang. Untuk selanjutnya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Yuniar Ariefianto.[manan]

Lebih baru Lebih lama