Curanmor di Tahawa Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di Kalsel

Curanmor di Tahawa Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di Kalsel

PULANG PISAU, MK - Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) usai dilaporkan korban bernama Agus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kahayan Tengah, pada (29/3/2021).

Diketahui dua orang pelaku curanmor itu merupakan pasangan suami istri berinisial U (46) dan F (24).

Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Resmob Polres Banjar Baru, dan Resmob Polda Kalsel dikediaman Arbayah di Desa Jambu Raya, RT 01, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa(30/3/2021) sekitar pukul 01.30 WITA.

Kronologis kejadian berawal pada 15 Maret 2021 sekita pukul 01.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MX warna merah maron No. Pol KH 4918 J, No. Rangka : MH32S60016K138773, No. Mesin : 2S6-139298, di depan teras luar sebuah barak di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. 

Pada saat sepeda motor diparkir didepan teras barak korban bernama Agus (52), kemudian paginya sepeda motor miliknya sudah tidak ada (diduga telah hilang). 

Melihat sepeda motor hilang korban langsung mencari sepeda motor tersebut disekitar Desa Tahawa tetapi tidak ditemukan. 

Atas kejadian tersebut Agus (korban) langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah dengan menyebutkan ciri-ciri sepeda motor yang hilang tersebut.

Ciri-ciri motor korban yang diduga hilang itu, diantaranya pelang bintang bagian depan dan belakang berwarna hitam, bagian selebor belakang terdapat tempelan bendera merah putih, kuncinya dibuatkan ketekan dibawah kepala sepeda motor sebelah kanan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kahayan Tengah dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek kepada sejumlah awak media, Rabu (31/3/2021).[manan]
Lebih baru Lebih lama