Bank Kalsel Siap Ikuti Mekanisme Penunjukan dan Penetapan Direktur Utama

Bank Kalsel Siap Ikuti Mekanisme Penunjukan dan Penetapan Direktur Utama

BANJARMASIN, MK - Sebagaimana hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Sirkuler Bank Kalsel yang berlangsung pada 15 Maret 2021, Agus Syabarrudin secara resmi diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Kalsel sebelum masa tugasnya berakhir. 

Hal ini dilatarbelakangi atas dasar pengajuan pengunduran diri dari yang
bersangkutan untuk melanjutkan karir di tempat lain. 

Selanjutnya RUPS-LB Bank Kalsel menunjuk IGK Prasetya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, sampai terpilihnya Direktur Utama Bank Kalsel yang definitif.

Dengan pemberhentian tersebut, Komisaris Utama Bank Kalsel Ary Bastari meyakinkan bahwa operasional Bank Kalsel akan tetap dapat berjalan secara optimal. 

“Kami Dewan Komisaris akan melaporkan hasil RUPS-LB ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan akan mengikuti seluruh ketentuan dalam melaksanakan proses dan mekanisme penetapan calon Direktur Utama,” terangnya. 

Lebih lanjut, Ary menjamin bahwa siapa pun nantinya yang akan meneruskan tonggak kepemimpinan Bank kalsel, dinilai mampu membawa Bank Kalsel menjadi lebih maju dan berkembang.

"Dengan ditunjuknya Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Kalsel , bersama seluruh pengurus dan pegawai tetap berkomitmen untuk terus bekerja dengan serius dan fokus agar semua yang ditargetkan dapat tercapai sehingga memberikan sumbangsih untuk kemajuan Bank Kalsel dan terutama Kalimantan Selatan di masa akan datang,” pungkas Ary.[mia/adv]
Lebih baru Lebih lama