Seorang WBP Rutan Palangka Raya Dapatkan Asimilasi

Seorang WBP Rutan Palangka Raya Dapatkan Asimilasi

PALANGKA RAYA - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas II A Palangka Raya, Mursidi Bin Mansyah menjalankan Asimilasi di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19, Senin (15/2/2021)

Hal ini di lakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 . 

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Suwarto menuturkan, hak-hak tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan.

Pengeluaran satu orang narapidana tersebut telah melalui proses assesment dan rekomendasi hasil Litmas Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dan penginputan data ke dalam sistem database pemasyarakatan (SDP), sehingga SK Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya tentang pengeluaran WBP tersebut dapat diterbitkan. 

"Pengeluaran satu orang narapidana ini akan kita serahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya untuk pengawasan dan pembimbingan selama masa pelaksanaan asimilasi dan integrasi," ungkapnya.

Diuraikannya, jumlah keseluruhan narapidana yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan asimilasi dan integrasi tersebut hingga saat ini sebanyak 29 orang.

"Saya berpesan kepada yang menjalani asimilasi dan integrasi begitu pentingnya menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan, juga menaati aturan yang ditetapkan oleh pembimbing kemasyarakatan," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama