MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, Bupati Edy : Mari Bersama Membangun Kalteng Lebih Berkah

MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, Bupati Edy : Mari Bersama Membangun Kalteng Lebih Berkah

PULANG PISAU, MK - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat - H Ujang Iskandar.

MK memutuskan perkara dengan nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020 dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Atas putusan tersebut, H Edy Pratowo yang maju mendampingi H Sugianto Sabran sebagai Cawagub di Pilkada Kalteng 9 Desember 2020 lalu mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah mendukung sukses dan lancarnya proses demokrasi di Kalteng.

"Tadi saya bersama bapak Sugianto sudah mendengarkan putusan MK secara virtual. Alhamdulillah gugatan yang dilayangkan Paslon urut 02 ditolak MK, dari itu kami berdua berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapannya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng kedepannya," ucap Bupati Edy kepada sejumlah awak media di Pulang Pisau.

Pria yang masih menjabat Bupati Pulang Pisau itu juga menyebutkan, hasil keputusan MK ini adalah untuk seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

"Jadi, selepas ini tidak ada lagi tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk membangun Kalteng lebih Berkah lagi. Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu, dan lupakan perbedaan. Kalteng makin berkah lagu," pesannya.[manan]
Lebih baru Lebih lama