Ini Kronologis Dua Remaja Nekat Ruda Paksa Gadis Bawah Umur

Ini Kronologis Dua Remaja Nekat Ruda Paksa Gadis Bawah Umur

KUALA KAPUAS, MK - Entah setan apa yang membuat hilang akal sehat dua orang remaja lelaki ini hingga nekat masuk ke dalam rumah dan kamar orang lalu tega  menodai seorang gadis bawah umur. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dikonfirmasi, Minggu, (21/2/2021) mengatakan kedua pelaku sudah berhasil ditangkap

"Dua tersangka kasus perkosaan anak bawah umur tersebut kami amankan Jumat, 19 Pebruari 2021 petang. Dengan TKP penangkapan 
di Jalan Karya Bakti Blok C kiri Desa Terusan Karya" kata AKP Kristanto.

Identitas kedua tersangka yakni, berinisial RY (19) dan YS (20) kedua pemuda tersebut beralamat di Desa Terusan Karya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Sementara korbannya adalah seorang gadis bawah umur, masih berusia 15 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan kami tindak pidana pemerkosaan anak bawah umur tersebut terjadi Kamis, 18 Februari 2021, sekira pukul 00.20 WIB. Tempat kejadian perkara  (TKP) di dalam kamar rumah korban," terang AKP Kristanto.

Kronologis kejadian, kala itu suasana sepi saat orang sedang terlelap tidur, kedua pelaku nekat masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah lalu menyelinap ke kamar korban.

"Setelah berhasil masuk rumah, kemudian pelaku masuk ke kamar korban," terang AKP Kristanto.

Menui Kasatreskrim, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku saat itu sempat mengancam korban.

"Pelaku langsung mengancam korban dengan kata-kata “kalau mau selamat diam“ dan
kemudian terlapor langsung memperkosa korban secara bergantian," bebernya.

Tragisnya, korban kala itu tidak berdaya dan tidak bisa melakukan perlawanan.

"Karena salah satu terlapor memegangi tangan dan menutup mulut korban," katanya.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya keduanya terancam pasal pidana sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama