Diduga Perkosa Gadis Bawah Umur secara Bergiliran, 2 Sekawan Ini Diringkus Polisi

Diduga Perkosa Gadis Bawah Umur secara Bergiliran, 2 Sekawan Ini Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Tim gabungan Unit Resmob Polres Kapuas, Reskrim Polsek Selat dan Pospol Terusan  menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Dua sekawan pelaku bejat ruda paksa itu berhasil diringkus polisi, Jumat, 19 Pebruari 2021 sore, di Jalan Karya Bakti Blok C kiri Desa Terusan Karya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021) membenarkan anggotanya mengamankan dua pelaku tindak pidana perkosaan anak bawah umur tersebut. 

"Begitu merima laporan kejadian kami langsung melakukan penyelidikan, melacak keberadaan terlapor. Dan dua orang pelaku sudah berhasil kami tangkap," beber AKP Kristanto.

Identitas kedua tersangka yakni, berinisial RY (19) dan YS (20) kedua pemuda tersebut merupakan warga berdomisili di Desa Terusan Karya, Kecamatan Bataguh. Kini keduanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara korbannya adalah seorang gadis bawah umur, masih berusia 15 tahun, berdomisili di Kecamatan Bataguh.

Dari hasil pemeriksaan polisi tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis, 18 Pebruari 2021 sekira jam 00.20 WIB.

"Pelapor merasa keberatan atas kejadian tindak pidana perkosaan itu, lalu peristiwa itu dilaporkan ke kantor polisi," paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama