Pencegahan, PN Palangka Raya Terapkan Prokes

Pencegahan, PN Palangka Raya Terapkan Prokes

PALANGKA RAYA, MK - Penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkup perkantoran bukan ditujukan untuk menyulitkan yang sedang bekerja dan beraktivitas di lingkungan perkantoran tersebut.

Melainkan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan dan menjadi satu-satunya cara yang harus dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, H Darliansjah melalui Koordinator Bidang Perubahan Perilaku, Kibue menyampaikan, setiap perkantoran terutama kantor yang melayani urusan publik diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya wajib 4M.

4M itu, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu, perkantoran juga melakukan antisipasi dan upaya-upaya pencegahan terhadap karyawan dan karyawati agar tidak tertular Covid-19. Menekan sekecil mungkin agar kejadian penularan Covid-19 dapat diminimalisir.

"Sebagai upaya menekan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkup perkantoran, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat mendukung keberhasilan pencegahan Covid-19 tersebut," ungkapnya, Jumat (8/1/2021). 

Dilanjutkannya, upaya pencegahan yang dapat mendukung keberhasilan pencegahan Covid-19 di lingkup perkantoran, di antaranya menyediakan tempat mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun untuk mencuci tangan dan melakukan cek suhu tubuh.

"Selain itu juga, upaya pencegahan lebih lanjut dari Regu Penyemprotan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di lingkup perkantoran," tukasnya.

Sementara itu, pihak dari Informasi dan Publikasi, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyampaikan, sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan PN setempat pihaknya mewajibkan semua karyawan dan karyawati mematuhi prokes sesuai anjuran pemerintah.

"Selain karyawan dan karyawati yang wajib mematuhi protokol kesehatan, setiap tamu yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Palangka Raya juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Imbauan wajib menerapkan protokol kesehatan tersebut dengan telah dipasangnya poster, banner dan stiker yang berada di depan pintu masuk kantor," tandasnya.[kenedy/deni]

Lebih baru Lebih lama