Paripurna, DPRD Balangan Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup

Paripurna, DPRD Balangan Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup

PARINGIN, MK - DPRD Balangan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-3 tahun 2021 tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Balangan  masa jabatan  2016-2021. 

Rapat dilangsungkan di Ruang Sidang Paripurna Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Selasa (26/1/2021). 

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan, Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam 71 ayat 1.

"Bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," tuturnya.

Selanjutnya akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Dengan telah diumumkannya usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Balangan masa jabatan 2016 -2021, maka untuk melengkapi persyaratan usulan tersebut DPRD Balangan menerbitkan surat keputusan Nomor 130/02/DPRD-BLG 2021," terangnya.

Kemudian Ia juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan wakil Bupati Balangan  masa jabatan 2016-2021 atas segala didkasi dan kontribusi selama memimpin Kabupaten Balangan.[agus]

Lebih baru Lebih lama