Kerugian Proyek Bandara Muhammad Sidik Capai Rp1 Milir Lebih

Kerugian Proyek Bandara Muhammad Sidik Capai Rp1 Milir Lebih

PALANGKA RAYA, MK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Agustinus Sujatmiko ST MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek Bandara Muhammad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan lapangan parkir.

Penyerahan itu dilakukan Tim Penyidik Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini SH dan rekan kepada Tim Penuntut Umum, Ramdhani SH selaku Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Barito Utara bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. 

Pada kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1.103.880.913 dan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan PKP-PK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.336.050.394.

Dalam perkara ini tersangka didampingi Penasihat Hukumnya Hary Setiawan SH MH dan tidak dilakukan penahanan, karena tersangka juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dalam perkara tipikor pembangunan landasan pacu, taxi way, apron pada bandara yang sama dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Kalteng, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Drs Adi Santoso SH MH yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum), Rustianto serta Kepala Seksi Penyidikan (Kasi DiK) Rahmad Isnaini SH MH mengungkapkan, telah dilakukan penyidikan tindak pidana Korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara Muhammad Sidik pada tahun 2014. 

"Bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan tersebut," terang Adi kepada metrokalimantan.com, Kamis (7/1/2021).

Ia menambahkan, setelah melalui proses lelang kemudian pada tanggal 22 Juli 2014 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir seluas 2.328 m2 tahun 2014 dari anggaran APBN. 

Menurutnya, telah ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab memenuhi unsur-unsur pasal tersebut di atas, yaitu PPK atas nama Agustinus Sudjatmiko dan pihak rekanan pelaksana lapangan Denny Hermanto Sumarna.

Dalam perkara ini tersangka disangka melanggar primair dengan Pasal 2,  jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair  dengan Pasal 3,  jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," bebernya.[kenedy/deni]

Lebih baru Lebih lama