Dua Terdakwa Korupsi Pupuk di Kapuas Masuki Sidang Dakwaan

Dua Terdakwa Korupsi Pupuk di Kapuas Masuki Sidang Dakwaan

PALANGKA RAYA, MK - Kasus korupsi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2019 memasuki sidang pembacaan dakwaan.

Dalam agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa Salamat Widodo dan H Sukiran digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH, Senin (25/1/2021).

Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut bahwa terdakwa Salamat Widodo selaku pelaksana kegiatan hibah barang berupa pupuk urea, pupuk TSP, pupuk KCL, kapur, bibit padi, insektisida dan racun rumput dalam kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019 pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Dalam dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas mengatakan bahwa dua orang terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.091.193.031,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng Nomor : SR-1771/PW15/5/2020 tanggal 10

Salamat Widodo bersama dengan H Sukiran selaku Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 51/BPKAD Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2019, diajukan sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegas Supritson, salah satu JPU.[kenedy]



 
Lebih baru Lebih lama