15.000 Lebih Pelanggan dapat Subsidi, Hingga Maret Tagihan Listrik Gratis

15.000 Lebih Pelanggan dapat Subsidi, Hingga Maret Tagihan Listrik Gratis

PULANG PISAU, MK - Sebanyak 15.000 lebih pelanggan PT PLN di Kabupaten Pulang Pisau, mendapat subsidi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Subsidi tersebut dengan menggratiskan dan memberi diskon tagihan listrik untuk beberapa kategori pelanggan PLN.

Hal itu disampaikan Manajer PT PLN (Persero) ULP Pulang Pisau, Muhammad Fitrizal kepada metrokalimantan.com, Sabtu (2/1/2021) via WhatsApp.

"Ini dalam rangka melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. Jadi, Kementerian ESDM Dirjen Ketenagakerjaan menggratiskan dan memberikan diskon tagihan listrik dengan beberapa kategori pelanggan di seluruh Indonesia," katanya.

Diterangkan Muhammad Fitrizal, program perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan, yakni pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

"Itu dengan rincian untuk reguler (Pasca Bayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 100% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)," ucapnya.

Kemudian, lanjut Muhammad Fitrizal, bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban).

"Sedangkan untuk Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%. Diskon Rekening Reguler (Pasca Bayar) maupun Prabayar token listrik ini berlaku untuk rekening bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 ke depan," ungkapnya.

"PLN juga diminta agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama